Candaan Kapolresta Pekanbaru Saat Hendak Melahap Ratusan Gram Sabu-sabu dalam Kantong Plastik
Barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 22 kilogram dan 800 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Editor: Willem Jonata
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 22 kilogram dan 800 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, Kamis (12/5/2016).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Polresta Pekanbaru. Pemusnahan disaksikan unsur terkait seperti pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejari Pekanbaru dan lainnya.
Dua tersangka pemilik daun ganja kering juga turut dihadirkan dan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu dimunahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan mesin blender.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan hari itu diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
Namun, ada yang lucu saat proses pemusnahan sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat bercanda seperti hendak melahap ratusan gram sabu dalam bungkus plastik sebelum diblender.
Kepada wartawan, ia menuturkan barang bukti yamg dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Operasi Bersinar 2016 dan setelahnya.
Barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram diamankan petugas dari sebuah rumah milik bandar narkoba di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru.
Namun, tersangka berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan pada awal bulan Mei 2016 lalu.
Sedangkan, barang bukti daun ganja kering seberat 22 kilogram yang berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam diamankan petugas dari dua orang tersangka yakni seorang pria inisial RJM (35) dan seorang wanita inisial KA.
Pengungkapan kasus itu menjadi perhatian khusus petugas lantaran adanya dugaan pengendalian jaringan narkoba yang dilakukan oleh seoranf napi inisial ST, yang merupakan suami dari tersangka inisial KA.
Selain itu petugas juga menemukan adanya dugaam eksploitasi yang dilakukan oleh KA terhadap anaknya berusia 11 tahun dengan memaksa untuk mengatarkan pesanan (kurir) ganja kepada beberapa pembeli.(*)