Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Motif Mahasiswi Pelaku Pembuat dan Penjual Foto Syur hingga Menyerahkan Diri

Wanita tersebut bernama KK (23), yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda.

Editor: Mohamad Yoenus

"Bukan tidak mungkin akan diberhentikan. Setelah ada ketetapan hukum tetap, baru kami akan keluarkan sanksi. Sanksipun akan dibicarakan dengan pihak rektorat," tuturnya.

Foto syur

Jual Foto Syur lewat WatsApp 

KK diduga mengunggah dan menyebarkan fotonya sendiri melalui akun media sosial, agar dilirik oleh pria hidung belang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, membeberkan hasil pemeriksaan Unit PPA bersama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Menurut dia, KK sudah mengakui jika dirinya telah membuat foto syur dan mengunggahnya di akun media sosial miliknya.

“Dia mengakui jika telah mengunggah foto syurnya sendiri di akun medsos miliknya. Foto-foto syur itu dia buat sejak bulan Juni tahun 2015,” ujar Yusuf.

BERITA REKOMENDASI

Yusuf mengatakan setiap momen pengambilan foto syur, KK dibantu oleh temannya.

“Waktu mengabadikan foto, KK dibantu oleh temannya yang berinisial MT, masih kami cari orangnya,” sebutnya.

Dia menyebutkan, penetapan KK sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan kerap menyebarkan foto-foto syurnya melalui WhatsApp (WA) pada pelanggan yang selalu membeli fotonya.

“Yang bersangkutan secara sadar telah menyebarkan fotonya sendiri melalui WA pada pelanggannya. Namun yang mengunggah foto-foto tersangka di medsos adalah MT,” sebutnya.

Sehingga, kata dia, MT juga harus diperiksa.

“Temannya yang memfoto dan yang menyebarluaskan ke media sosial. Sementara itu, dari keterangan menajeman mal dan bioskop yang digunakan KK untuk berfoto syur mengatakan jika tempat mereka bukanlah tempat untuk berfoto tidak senonoh,” jelasnya.

Karena kasus tersebut, KK dijerat pasal berlapis yakni pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan, dan pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas