Bantahan Daeng Aziz Kalijodo Dalam Sidang Pencurian Listrik
"Tadi itu saya sampaikan keberatan bahwa, bangunan yang terpisah ini yang berkedudukan sebelah utara dan selatan itu tidak benar," kata Aziz.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencurian listrik, Aziz Kalijodo menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hasoloan Sianturi itu beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Jumlah saksi yang diperdengarkan sebanyak tiga orang, dua di antaranya, Adik Ipar Aziz, Neneng dan Serang PNS DKI Jakarta, Rustam Ruslan.
Dalam persidangan, Saksi Rustam sebagai pendamping petugas PLN yang melakukan eksekusi penertiban pencurian listrik, menyatakan, Cafe Intan dan Cafe Kingstar milik terdakwa.
Namun, dalam tanggapannya, terdakwa menolak keterangan saksi bahwa, Cafe Kingstar bukan miliknya.
Terdakwa tidak membantah bahwa, Cafe Intan merupakan miliknya.
"Tadi itu saya sampaikan keberatan bahwa, bangunan yang terpisah ini yang berkedudukan sebelah utara dan selatan itu tidak benar," kata Aziz.
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan barang bukti berupa alat-alat yang difungsikan untuk mencuri listrik.
Sebagaiamana diketahui, Aziz Kalijodo didakwa melakukan pencurian listrik di kawasan Kalijodo. (*)