Polres Tanah Laut Bekuk Pengedar Narkoba dan Obat Daftar G
Peredaran obat dan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut tak pernah sirna. Sembilan tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Peredaran obat dan narkorba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut tak pernah sirna.
Kembali, sembilan pelaku pengedar barang haram tersebut diamankan jajaran Polres Tanah Laut.
Tujuh pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut yang dipimpin Kasatnya AKP Nur Rochim.
Sementara, dua pelaku pengedar obat daftar G diamankan Kapolsek Kurau, Iptu Hikmatullah dan Kapolsek Tambangulang, Ipda Supiannoor.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan bangga dan senang terhadap kinerja anak buahnya selama Mei ini. Mereka mengurangi peredaran obat daftar G dan narkoba di wilayah hukumnya.
"Saya berharap peredaran obat dan narkotika selama Ramadan bisa kita minimalkan. Ada sembilan tersangka kita amankan karena kasus kepemilikan obat dan narkotika," katanya.
Informasi dihimpun, total barang bukti dari pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat terlaramg selama Mei 2016 adalah, uang Rp 500 ribu, sabu seberat 0,34 gram, carnophen 1610 butir, dextrometrophen 3358 butir, seledryl 450 butir dan Ifarayl 350 butir.(*)