Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyamar Jadi Polisi, Dua Pemuda Memeras Para Pemilik Toko

Tidak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pria berbadan besar itu bak menyerupai polisi aktif pada umumnya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ada saja modus yang dilakukan seseorang dalam melakukan aksi kejahatan dewasa ini, sala satunya dengan mengaku sebagai anggota polisi gadungan.

Seperti yang dilakukan oleh dua pemuda yang merupakan warga sipil, Rio Perdana (34) dan Alfi Mardian (28).

Keduanya melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai polisi gadungan.

Tidak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pria berbadan besar itu bak menyerupai polisi aktif pada umumnya.

Dalam menjalankan aksinya, mereka membawa lencana berlambang polri, senjata air softgun, dan bahkan membawa surat perintah tugas palsu berstempel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Beruntung aksi tipu-tipu yang diduga telah berlangsung lama dan memakan banyak korban itu berhasil diungkap jajaran Polresta Pekanbaru, yang berhasil meringkus keduanya bersama sejumlah barang bukti kejahatan, pada Selasa (14/6/2016).

Berita Rekomendasi

Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan menerangkan, peristiwa itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari seorang korban, yang curiga dengan kedua pelaku itu.

Korban merupakan pemilik toko di salah satu pusat bisnis di Pekanbaru, yang mengaku diperas oleh kedua pelaku.

Korban ketika itu menaruh curiga karena pelaku yang mengaku anggota polisi itu meminta uang kepadanya hingga puluhan juta dengan dalih menjual produk tidak sesuai ketentuan.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya surat perintah palsu, pakaian Polri palsu, lencana kewenangan penyidik dan lainnya.

Pelaku berinisial Rio Perdana (34) merupakan warga Tampan dan Alfi Mardian (28) warga Bukit Raya.

Pelaku, lanjut AKBP Tony, menyasar para pedagang atau pemilik toko sebagai calon korbannya.

Mereka terlebih dahulu mempersiapkan semuanya, termasuk surat perintah tugas, dan kemudian mencari-kesalahan para korbannya, dan memeras para korban dengan memintai sejumlah uang.

Kedua pelaku itu diketahui telah melancarkan aksinya selama lima bulan terakhir.

Polisi masih mendalami kasus itu termasuk apakah keduanya terlibat aksi kejahatan lain seperti perampokan atau kasus lainnya.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis baik diantaranya pemerasan dan pemalsuan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas