Suplier Toko Bangunan Jadi Tersangka Korupsi Bansos Bedah Rumah
Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Ipda Sondi Fraguna, menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi dana bansos.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Berry Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA -- Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dipimpin Ipda Sondi Fraguna, menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI ke kejaksaan negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten OKI.
Satu dari tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari OKI tersebut, merupakan mantan kepala desa (Kades) Palu Pemulutan Selatan Kabupaten OI bernama Bukhori (43), dan terakhir menjabat kades Palu pada tahun 2013.
Tersangka Bukhori sebelumnya telah diserahkan ke Kejari OKI. Sedangkan, kedua tersangka lainnya yakni Herwadi (43) dan Iwan alias Ndut (34), diserahkan ke Kejari OKI pada Selasa siang (19/7) pukul 11.30.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIK didampingi Kanit Pidkor Ipda Sondi Fraguna menerangkan, penyerahan ketiga tersangka kasus korupsi dana bansos Kemenpera itu, menyusul setelah Kejari OKI menyatakan berkas perkara dinyatakan legkap atau P21, dan selanjutnya menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Kayuagung.
"Beberapa minggu yang lalu, berkas perkara tersangka dinyatakan P21. Jadi hari ini ketiga tersangka bersama barang bukti kita serahkan ke Kejari OKI," ujar Ipda Sondi.
Selain menyerahkan ketiganya, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari OKI antara lain berupa uang senilai Rp 16 juta yang disita dari pengelola toko pengadaan barang-barang bantuan material bangunan toko Taqwa Tani.
Kemudian uang tunai senilai Rp 2 juta yang disita dari pihak lain serta sebanyak 11 bundel berkas atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang disita dari pejabat fungsional kegiatan Kemenpera RI.
Tersangka diduga melakukan korupsi dana bansos kegiatan BSPS dari Kemenpera RI tahun 2013 senilai Rp 356.250.000, melibatkan tersangka Bukhori mantan Kades Palu Pemulutan Selatan.
Dana senilai Rp 300 juta lebih tersebut diperuntukkan bagi 95 kepala keluarga masyarakat desa Palu yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, bansos kegiatan BSPS Kemenpera RI untuk 95 masyarakat MBR ditemukan fiktif, diperkuat dengan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. (*)