Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Seorang Pejabat Meranti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

M Habibi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepaka Bidang Aset Setdakab Meranti.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Videografer Tribunpekanbarucom, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti bernama M Habibi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pegadaan lahan Pelabuhan Dorak senilai Rp 2,1 miliar, Senin (25/7/2016).

M Habibi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepaka Bidang Aset Setdakab Meranti.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengadaan lahan pembangun pelabuhan pada tahun 2013 lalu.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 48 Ha itu.

Tiga tersangka lain itu yakni Zubiarsyah selaku ketua panitia pengadaan lahan yang juga merupakan mantan Sekdakab Meranti, tersangka Suwandi Idris selaku Sekretaris Panitia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten KepulauanMeranti, dan tersangka Abdul Arif selaku broker pegadaan tanah atau penerima kuasa pemilik lahan.

Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada awak media mengatakan, penahan pada tigkat penyidikan dilakukan setelah berkas penyidikan dilimpahkan (tahap 1) kepada penutut umum.

BERITA REKOMENDASI

Penyidikan dilakukan agar penanganan perkara dapat berlangsung cepat.

Berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan tahap I kepada jaksa peneliti.

Tersangka M Habibi yang menjabat sebagai PPTK, sambung Sugeng Riyanta, merupakan orang yang bertanggung jawab di lapangan dalam hal kegiatan pengadaan lahan.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak seluas lebih kurang 48.000 meter persegi itu diduga dilakukan dengan melawan hukum.

Alasannya, tanah tanah yang dibebaskan melalui uang yang bersumber dari kas daerah Kabupaten Meranti itu, seolah-olah dibebaskan dari orang yang memiliki hak atas tanah.


Namun, belakangan pemilik yang sah melakukan perlawanan hukum sehingga Pemkab Meranti tidak bisa menguasai lahan itu.

Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas