Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Senjata Api Rakitan Warisan Orangtua, Petani Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Selama ini, petani itu menggunakan senjata api rakitan untuk berburu.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Hariyuanvolta alias Ari (34), seorang petani di Parempei, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, berurusan dengan polisi.

Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memiliki dua senjata api rakitan, yang disimpan di dapur rumahnya. 

Petugas Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng sudah mengamankannya karena tidak bisa menunjukkan surat izin.

Yang bersangkutan diamankan karena dikhawatirkan dapat membayakan orang lain.

Kepada polisi, ia mengaku senjata api rakitan itu adalah warisan orangtuanya. Selama ini ia menggunakannya untuk berburu.

Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde. Wardhana, Minggu (31/7/2016) mengatakan, pihaknya menyita dua senjata api tersebut dari rumah tersangka secara tidak sengaja.

Berita Rekomendasi

Saat itu, petugas mencari salah satu buronan kasus penipuan.

"Senjata itu ditemukan saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya, terkait adanya dugaan persembunyian seorang buron kasus penipuan. Tapi ketika kami cari di bagian dapur ada dua senjata api tersebut," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, Ari terancam lima tahun penjara karena melanggar Undang-undang Darurat RI No 12/1951.(*‎)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas