Gara-gara Senjata Api Rakitan Warisan Orangtua, Petani Ini Terancam Penjara 5 Tahun
Selama ini, petani itu menggunakan senjata api rakitan untuk berburu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Hariyuanvolta alias Ari (34), seorang petani di Parempei, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah, berurusan dengan polisi.
Ia terancam hukuman penjara selama lima tahun karena memiliki dua senjata api rakitan, yang disimpan di dapur rumahnya.
Petugas Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng sudah mengamankannya karena tidak bisa menunjukkan surat izin.
Yang bersangkutan diamankan karena dikhawatirkan dapat membayakan orang lain.
Kepada polisi, ia mengaku senjata api rakitan itu adalah warisan orangtuanya. Selama ini ia menggunakannya untuk berburu.
Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde. Wardhana, Minggu (31/7/2016) mengatakan, pihaknya menyita dua senjata api tersebut dari rumah tersangka secara tidak sengaja.
Saat itu, petugas mencari salah satu buronan kasus penipuan.
"Senjata itu ditemukan saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya, terkait adanya dugaan persembunyian seorang buron kasus penipuan. Tapi ketika kami cari di bagian dapur ada dua senjata api tersebut," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, Ari terancam lima tahun penjara karena melanggar Undang-undang Darurat RI No 12/1951.(*)