Bisnis Properti di Makassar Anjlok, Ini Penyebabnya
Tidak ada pengembangan lokasi baru di Makassar dan penjualan pengembang jatuh hingga 70 persen.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kebijakan pemerintah pusat tidak sinergi dengan pemerintah daerah. Aturan hanya dibuat di pusat, namun tidak ada petunjuk teknis dan penerapannya di daerah.
Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT IMB Group Andi Rahmat Manggabarani saat menerima kunjungan Tribun Timur di Four Points by Sheraton Hotels, Jalan Landak Baru, Makassar, Kamis (4/8/2016).
Turut hadir, Presiden Komisaris Andi Idris Manggabarani dan Direktur Pengembangan Ronny Mongkar.
Kata Rahmat, ketidaksesuaian kebijakan tersebut ikut “menghantam” bisnis properti. Pemerintah pusat melalui paket ekonomi 1-12 berorientasi memangkas jalur birokrasi dan mengurangi pajak.
Sebaliknya, pemerintah Kota Makassar mengharuskan pengembang penuhi lebih dari 10 izin dengan waktu menahun dan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya lainnya hingga terkerek 320 persen.
“Sangat bertolak belakang (kebijakan pemerintah dengan kebijakan pemkot). Bagaimana cara kami membangun,” katanya.
Alhasil, tidak ada pengembangan lokasi baru di Makassar dan penjualan pengembang jatuh hingga 70 persen.
Katanya, target pasarnya menyasar semua segmen mulai dari rumah kecil, menengah, hingga rumah mewah.
“Kami menyasar segmen market yang mikir panjang saat akan membeli properti. Sudah pasti penjualannya jatuh karena daya beli juga ikut turun,” jelas ayah satu anak tersebut.
Senada, Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Purnomo Utoyo mengatakan, isu kajian ulang terkait pembelian lahan investasi ini sudah pernah dibahasakan ke pemeritah kota.
“Kami pernah minta rasionalisasi terkait kenaikan biaya pajak tersebut padat tahun 2015. Tapi hasilnya belum juga direvisi,” katanya saat ditemui di kantornya Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Dia berharap secepatnya ada revisi agar pengembangan properti kembali bergairah.(*)