Amat Mengaku Membakar Kios karena Mendapat Bisikan Gaib
"Tersangka melempar kain yang dibakar gunakan bensin ke kios ban tersebut," ujar Dery, Jumat (19/8/2016).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan meringkus tersangka pembakar kios ban bernama Rahmatullah alias Amat (18).
Polisi menangkap Amat di rumahnya di Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Amat membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gunung Mas pada 14 Agustus 2016.
"Tersangka melempar kain yang dibakar gunakan bensin ke kios ban tersebut," ujar Dery, Jumat (19/8/2016).
Akibat pembakaran itu, korban mengalami kerugian berupa 200 ban dan 70 velg mobil. Nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.
Amat, tersangka pembakar kios ban, mengaku melakukan pembakaran karena mendapat bisikan gaib.
"Saya dapat bisikan gaib disuruh membakar kios ban," ujar dia.
Selain mendapat bisikan gaib, Amat mengaku disuruh seseorang.
Amat menuruti bisikan gaib dan perintah orang tersebut.
Ia mengatakan, membakar kain lalu melemparnya ke kios ban.
Saat ditanyakan apakah karena dendam dengan pemilik kios, Amat membantahnya.
Amat mengenal dengan pemilik kios ban karena sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban.
Selama ini, tutur dia, hubungannya dengan pemilik kios ban baik-baik saja.
Dery mengatakan, Amat memang mengaku disuruh seseorang membakar kios itu.
"Namun nama yang disebutkan tidak ada orangnya," katanya. (*)