Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Emas Majikan Senilai Rp 25 Juta, Tuti Hanya Menjualnya Rp 2,5 Juta

"Saya beli gelangnya Rp 2,5 juta, lalu jual ke toko Rp 25 juta," kata SN saat gelar perkara di Polsek Semarang Tengah, Kamis (18/8/2016).

Penulis: Muh Radlis
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggora Reskrim Polsek Semarang Tengah menangkap Aziroh Astuti alias Tuti (47), warga Kopen Barat, Semarang Selatan Jawa Tengah, pembantu rumah tangga yang mencuri perhiasan emas majikannya.

Selain menangkap Tuti, polisi juga menangkap penadah hasil curian Tuti berinisial SN (48) warga Peterongan.

SN membeli perhiasan hasil curian Tuti lalu menjualnya dengan harga sesuai pasaran.

"Saya beli gelangnya Rp 2,5 juta, lalu jual ke toko Rp 25 juta," kata SN saat gelar perkara di Polsek Semarang Tengah, Kamis (18/8/2016).

Sementara itu, Tuti mengatakan nekat mencuri perhiasan majikannya selama dua tahun berturut-turut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Awalnya karena gaji tidak cukup, saya cuma pembantu pocokan. Siang kerja, malamnya pulang ke rumah. Saya bersih bersih kamar dan buka lemari ada perhiasan emas," kata Tuti.

Berita Rekomendasi

Awalnya Tuti mencuri perhiasan kalung milik majikannya, karena majikannya tidak mempertanyakan perhiasannya yang hilang, Tuti keterusan mencuri hingga perhiasan korban hampir habis.

"Ketahuannya pas majikan saya tanya kenapa perhiasannya tinggal sedikit. Saya awalnya bilang tidak tahu, tapi laporan polisi dan saya ditangkap," katanya.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat Taufik, mengatakan pelaku memanfaatkan kelengaham korban yang bekerja sebagai pembantu pocokan.

"Korban melapor setelah tahu perhiasannya hilang. Waktu itu korban mau memakai perhiasannya karena ada acara tapi perhiasannya hilang," kata Ifan. (*)

 
 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas