Kapolri Persilakan Siapapun Gugat SP3 15 Perusahaan yang Diduga Pembakar Lahan di Riau
Kalau ada yang berkeberatan, kata Tito, bisa melakukan praperadilan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mempersilakan siapapun melakukan upaya hukum praperadilan, terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan diduga terlibat pembakaran lahan.
Kapolri menyatakan, secara umum kasus kebakaran lahan yang ditangani Polda Riau cukup banyak, dan beberapa di antara ada diterbitkan SP3, dengan alasan yang telah dijelaskan dalam beberapa kesempatan sebelumnya.
Ada beberapa alasan diterbitkannya SP3 itu, di antaranya karena tidak cukup bukti. Ada juga kebakarannya dari luar yang masuk kedalam areal korporasi, serta ada juga yang ditanah sengketa.
"Semua ada mekanismenya. Kalau ada yang berkeberatan bisa melakukan praperadilan," kata Tito, Selasa (30/8/2016).
Sebagaimana diketahui, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 perusahaan diduga pembakar lahan dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2015 lalu.
Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).
Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).(*)