Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perketat Penerbitan Paspor
Terkait penerbitan paspor, petugas imigrasi tak segan-segan mengecek ke lapangan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - "Kalau ada warga yang mau berangkat keluar negeri untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maka tolong ikut prosedur yang ada."
Itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Agus Dwianto saat memberi sambutan pada acara sosialisasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), di Hotel Neo, Kupang, Jumat (16/9/2016).
Terutama, lanjut dia, prosedur yang menyangkut dokumen perjalanan. "Jika tidak, maka akan merugikan diri sendiri," tegasnya.
Ia mengatakan demikian karena kasus yang paling menonjol belakangan ini adalah perdagangan orang atau human trafficking.
Karena itu, petugas imigrasi akan lebih memperketat pengurusan dokumen terutama penerbitan paspor.
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan paspor tiga hari, tetapi adanya kejadian kemarin maka kami tentu akan perketat, bahkan bisa juga cek ke lapangan," kata Agus.
"Sekali lagi kami imbau, jika ada yang berniat untuk bekerja keluar negeri, jangan dengan cara- cara yang ilegal atau non prosedur."(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.