Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Pulau G Ini Dianggap Melanggar Administrasi dan Ganggu Lalu Lintas Nelayan

Dari yang awalnya 500 hektare rencana luas pulau G, kini luas wilayahnya dipangkas hingga 161 hektare.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Maritim, Rizal Ramli bulan Juni lalu memutuskan untuk menghentikan proyek pembangunan reklamasi Pulau G dan 13 pulau lain.

Sementara, Pulau C, D, dan N masih bisa dilanjutkan pembangunannya.

Pembangunan Pulau G ini melanggar administrasi, mengganggu lalu lintas nelayan, dan mengganggu objek vital strategis, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

Dari yang awalnya 500 hektare rencana luas Pulau G, kini luas wilayahnya dipangkas hingga 161 hektare karena ada pipa gas dan pipa pembangkit listrik negara. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas