Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Terakhir, di NTT Ada 451 Korban Human Trafficking dengan Transaksi Lebih dari Rp 7 Miliar

Dalam waktu satu bulan ini, penyidik menetapkan 23 orang yang menjadi tersangka.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello

TRIBUNNEWS,COM, KUPANG - Dari hasil penelusuran Polda NTT terhadap tujuh jaringan kasus human trafficking, maka terindetifikasi ada 451 korban. 

Dalam waktu satu bulan ini, penyidik menetapkan 23 orang yang menjadi tersangka. 

Sementara analisa transaksi keuangan yang dilakukan oleh ketujuh kelompok jaringan pelaku perdagangan orang tersebut sebesar Rp 7.324.800.000.

Rinciannya, periode 1/1/2015-31/12/2015 sebesar Rp 2.404.000.000 dan periode 1/1/2016-31/7/2016 sebesar Rp 4.920.800.000.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo menyampaikan itu, saat jumpa pers, Kamis (22/9/2016).

Dijelaskan korban yang sudah teridentifikasi ini ada 200 orang yang bekerja di dalam negeri yakni Medan, Batam, dan Aceh.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, 251 orang bekerja di Malaysia dengan menggunakan paspor dan dokumen palsu yakni KTP, KK dan akte kelahiran.(*) 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas