Dua Tahun Terakhir, di NTT Ada 451 Korban Human Trafficking dengan Transaksi Lebih dari Rp 7 Miliar
Dalam waktu satu bulan ini, penyidik menetapkan 23 orang yang menjadi tersangka.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello
TRIBUNNEWS,COM, KUPANG - Dari hasil penelusuran Polda NTT terhadap tujuh jaringan kasus human trafficking, maka terindetifikasi ada 451 korban.
Dalam waktu satu bulan ini, penyidik menetapkan 23 orang yang menjadi tersangka.
Sementara analisa transaksi keuangan yang dilakukan oleh ketujuh kelompok jaringan pelaku perdagangan orang tersebut sebesar Rp 7.324.800.000.
Rinciannya, periode 1/1/2015-31/12/2015 sebesar Rp 2.404.000.000 dan periode 1/1/2016-31/7/2016 sebesar Rp 4.920.800.000.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo menyampaikan itu, saat jumpa pers, Kamis (22/9/2016).
Dijelaskan korban yang sudah teridentifikasi ini ada 200 orang yang bekerja di dalam negeri yakni Medan, Batam, dan Aceh.
Sedangkan, 251 orang bekerja di Malaysia dengan menggunakan paspor dan dokumen palsu yakni KTP, KK dan akte kelahiran.(*)