Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia, Pemerintah Australia Apresiasi Polri
Pemerintah Australia mengapresiasi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan manusia di kawasan, Abraham Lou
Ditulis oleh : Kedubes Australia
TRIBUNNERS - Pemerintah Australia mengapresiasi Kepolisian Nasional Republik Indonesia yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan manusia, Abraham Louhenapessy, atau juga dikenal sebagai Kapten Bram, Senin (26/9/2016).
Setelah operasi yang ekstensif, Polri menangkap Kapten Bram di Jakarta Barat.
Pihak berwenang Indonesia akan membawa Kapten Bram ke Rote di mana dia akan menghadapi persidangan untuk tuduhan penyelundupan manusia.
Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Peter Dutton mengatakan Kapten Bram memiliki sejarah catatan kejahatan penyelundupan manusia khususnya untuk masuk ke Australia, sejak tahun 1999.
"Kami mengetahui bahwa Kapten Bram adalah pemain kunci dalam jaringan penyelundupan manusia di seluruh Indonesia dan kami mengucapkan selamat kepada Kepolisan Nasional Indonesia yang memiliki keinginan kuat untuk menghentikan penjahat ini membahayakan lebih banyak lagi nyawa orang-orang yang rentan," kata Menteri Dutton.
Kerja sama dengan Indonesia penting sekali untuk menutup perdagangan penyelundupan manusia, bersama kami berkomitmen untuk menghapuskan penyelundupan manusia dan mencegah orang-orang membahayakan nyawa mereka sendiri.
Penangkapan Kapten Bram menunjukkan upaya-upaya pencegahan di luar wilayah, namun kami akan tetap waspada karena penyelundup manusia akan melakukan hampir apa saja untuk meyakinkan kelompok-kelompok rentan untuk berangkat dengan harta benda mereka dan bahkan naik perahu bocor.
"Inilah sebabnya kami memperkuat kemampuan di perairan kami untuk memastikan perahu-perahu ilegal penyelundup manusia tidak sampai ke Australia," katanya.
“Pemukiman di Australia tidak akan pernah menjadi pilihan bagi mereka yang melakukan perjalanan secara ilegal dengan perahu. Tidak ada pengecualian,” tegas Menteri Dutton.
Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan Bram terancam hukuman penjara hingga 10 tahun untuk kejahatan yang dituduhkan.
“Kami sangat senang bahwa penyelundup ini telah ditangkap,” kata Menteri Keenan.
“Saya hormati upaya terus menerus yang dilakukan oleh Kepolisian Indonesian, namun kita tahu masih ada lebih banyak lagi penyelundup manusia di luar sana dan kita akan melanjutkan bekerja dengan para mitra di kawasan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.”