Terdakwa Korupsi Bansos Geleng Kepala Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara Rp 31 miliar. Itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Riau.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz dituntut penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Pemkab Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp 272 miliar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/9/2016).
Terdakwa hanya terlihat geleng-geleng kepala seolah tak percaya terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU hari itu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara Rp 31 miliar. Itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Riau.
Perbuatan Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz melanggar pasal Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.(*)