Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Jaya Pratama Dituntut 20 Tahun Penjara

Pengadilan diketuai oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan beranggotakan‎ Imam Munandar, Rika Emilia, Mashardi Polo, Suhadi Putra Wijaya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi‎ menggelar sidang dengan agenda mendengar tuntutan tiga terdakwa Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, pembunuh M Jaya Pratama (12), dari Jaksa Penuntut Umum, di Kotabumi Lampung, Selasa (4/10/2016).

Sidang dilakukan secara bergiliran, pertama Marsudi, Nurhadi dan terakhir Giyarso.

Pengadilan diketuai oleh Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan beranggotakan‎ Imam Munandar, Rika Emilia, Mashardi Polo, Suhadi Putra Wijaya.

Dengan penasihat terdakwa Alian Setiadi.‎ Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum M. Rafli dan Adiarebi.

Ketiganya dituntut selama 20 tahun penjara dikurangi tahanan selama persidangan berlangsung.

‎Rafli dalam pembacaan tuntutannya, ketiganya terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan, di antaranya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan seperti pisau, baju yang dikenakan korban, serta visum et repertum

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya dituntut berdasarkan dakwaan awal, yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 yang menyatakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Kemudian, yang memberatkan ketiga terdakwa, mengakibatkan nyawa orang hilang dengan disertai perencanaan.

Selain itu juga, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiganya, trauma bagi keluarga besar korban.

Sedangkan yang meringankan tuntutan jaksa, adalah ketiganya belum pernah dihukum penjara.

‎Ketiga terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.


Untuk diketahui, Giyarso (50) Marsudi (35) dan Nurhadi (35) ketiganya warga desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengeruasakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta.

Usai mendengarkan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ketiganya kompak tidak ada keberatan ataupun yang disampaikan kepada majelis hakim.

Ketua sidang, langsung menyatakan agenda dilanjutkan pada Selasa 11 Oktober 2016.

"Sidang kita Lanjutkan pekan depan tanggal 11 Oktober 2016," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas