Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk BUMN untuk Kelola Sektor Panas Bumi
Pembentukan BUMN tersebut untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dari geothermal.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor panas bumi.
Pembentukan BUMN tersebut untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dari geothermal.
Kesepakatan itu berlangsung di acara Senior Officials Meeting (SOM), Wisma Nusantara III, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Wakil Ketua DPR RI dari Parta Demokrat, Agus Hermanto menjelaskan, bahwa selama ini energi panas bumi dikelola oleh tiga BUMN kecil dari BUMN besar dan Kementerian Keuangan dengan pola pengelolaan yang berbeda.
Tak pelak, menurut dia, energi terbarukan tersebut tidak berkembang secara optimal.
"Fokusnya ini tentunya kalau dari beberapa BUMN, tentunya jadi kurang fokus. Makanya dalam delegesai SOM tadi mengusulkan dibentuk suatu BUMN yang khusus menangni panas bumi," ujar Agus.
Selama ini panas bumi dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi milik Kementerian Keuangan, dan PT PLN.
Agus menambahkan, mekanisme pembentukan BUMN untuk mengelola panas bumi tentunya akan menggabungkan tiga BUMN tersebut.
"Nanti mekanisme tentunya, pasti penggabungan antara Geo Dipa, Pertamina Geothermal, dan PLN itu sendiri. Jadi sehingga PLN tidak mengerjakan panas bumi. PLN hanya mengurusi kelistrikannya saja," papar Agus Hermanto.
Sebagai tambahan, potensi panas bumi di Indonesia totalnya bisa mencapai 29 ribu megawatt. Namun pemerintah baru menggunakan hanya 1.500 megawatt saja.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.