Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Pemerintah RI

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Pemerintah RI
KOMPAS IMAGES
Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Baca: Jonan Heran, Statusnya Berubah Jadi IUPK, Freeport Kok Melobi Pajak ke Sri Mulyani

Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.

Pada pelaksanaannya, saham Freeport akan mengikuti skema yang ada di PP no.1 tahun 2017. Selain itu juga harus melihat kesiapan dari pemerintah saat penawaran dimulai.

BERITA TERKAIT

Baca: Status Berubah Jadi IUPK, Freeport Kini Sudah Boleh Ekspor Konsentrat Lagi

"Ini harus jalan 51 persen. Eksekusinya tergantung PP no 1 dan kesiapan pemerintah," ungkap Jonan.

Jonan menambahkan penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak mampu diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia

"Ini akan divestasi ke pemerintah pusat, kalau enggak ke pemerintah daerah, kalau enggak ke swatsa, bursa dan lain-lain," papar Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas