Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karaoke Princess Syahrini Kedapatan Simpan 830 Botol Miras

Penggerebekan dan penyegelan Princess Syahrini sendiri berawal dari sejumlah laporan yang mengatakan bahwa tempat karaoke Syahrini

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karaoke Princess Syahrini Kedapatan Simpan 830 Botol Miras
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah barang bukti hasil operasi Cipta Kondisi menjelang Pilpres dan Ramadhan 2014 dihadirkan saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/6/2014). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap sebanyak 158 pelaku dan menyita berbagai macam barang bukti seperti senjata api, senjata tajam, narkoba, uang judi dan ratusan botol minuman keras. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana pada Kamis (28/8) mengatakan, pihaknya menyita lebih dari 800 botol minuman keras dari tempat karaoke Princess Syahrini di Lantai 1 Mall City Tangerang, Karawaci, Kota Tangerang.

"Ada 830 botol miras yang kami sita dari dalam saat melakukan penggerebekan," kata Mumung saat dihubungo via telepon, Kamis siang.

Mumung mengatakan, penggerebekan dan penyegelan Princess Syahrini sendiri berawal dari sejumlah laporan yang mengatakan bahwa tempat karaoke Syahrini belum mengantongi izin ketertiban umum dan izin mendirikan bangunan.

"Berangkat dari laporan itu, kami selidiki selama dua pekan, dan tanggal 21 Agustus kemarin kami grebek. Ternyata mereka menjual miras juga. Ini jelas sangat melanggar," kata Mumung.

Mumung merinci, Perda yang dilanggar adalah Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda No. 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB); serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. (Banu Adikara)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas