Karaoke Princess Syahrini Kedapatan Simpan 830 Botol Miras
Penggerebekan dan penyegelan Princess Syahrini sendiri berawal dari sejumlah laporan yang mengatakan bahwa tempat karaoke Syahrini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana pada Kamis (28/8) mengatakan, pihaknya menyita lebih dari 800 botol minuman keras dari tempat karaoke Princess Syahrini di Lantai 1 Mall City Tangerang, Karawaci, Kota Tangerang.
"Ada 830 botol miras yang kami sita dari dalam saat melakukan penggerebekan," kata Mumung saat dihubungo via telepon, Kamis siang.
Mumung mengatakan, penggerebekan dan penyegelan Princess Syahrini sendiri berawal dari sejumlah laporan yang mengatakan bahwa tempat karaoke Syahrini belum mengantongi izin ketertiban umum dan izin mendirikan bangunan.
"Berangkat dari laporan itu, kami selidiki selama dua pekan, dan tanggal 21 Agustus kemarin kami grebek. Ternyata mereka menjual miras juga. Ini jelas sangat melanggar," kata Mumung.
Mumung merinci, Perda yang dilanggar adalah Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda No. 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB); serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. (Banu Adikara)