Seakan tak jera, upaya-upaya penyelundupan narkotika di Indonesia masih marak terjadi. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antar-aparat penegak hukum serta dukungan dari masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kali ini, sinergi yang dilakukan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berbuah manis.
Delapan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan, dengan total barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 2.014 gram methamphetamine; 620 butir happy five; 5 butir pil ekstasi; serta 228,1 gram ganja.
Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan atas delapan kasus tersebut di hadapan awak media.
“Kasus pertama yang berhasil ditindak terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Juli 2018 di Terminal Kedatangan 2D, Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan tersebut bermula dari hasil analisis petugas Bea Cukai atas data manifes penumpang pesawat Lion Air JT 287 rute Kuala Lumpur – Jakarta. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial W (WNI, 38 tahun) yang kedapatan membawa 4 butir kapsul yang positif mengandung methamphetamine.”
Kapsul-kapsul berisi methamphetamine dengan total berat bruto 342 gram tersebut, lanjut Erwin dibawa dengan cara disembunyikan di dalam pembalut yang dikenakannya serta dimasukkan ke dalam dubur.
Petugas lantas berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E yang bertindak sebagai penerima barang.
Berdasarkan pengakuan E, tim memperoleh informasi bahwa diduga terdapat keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Barat dalam upaya penyelundupan narkotika ini.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 yang lalu, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang juga dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Thai Lion SL 118 rute Bangkok – Jakarta yang tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang wanita berinisial PN (WN Thailand, 29 tahun) kedapatan membawa sebuah bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakannya.
“Dari hasil pengujian, butiran kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan jumlah bruto seberat 316 gram. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bertindak sebagai penerima barang, masing-masing berinisial Y (WNI, 38) dan A (WNI, 46) pada hari Sabtu (4/8) keesokan harinya. Dari pengakuan kedua tersangka ini, tim kembali mendapat informasi akan adanya keterlibatan seorang narapidana di sebuah lapas di Jawa Tengah dalam kasus ini,” jelasnya.
Tak berselang lama, tepatnya pada hari Sabtu (11/8), petugas kembali mengamankan dua orang penumpang laki-laki eks pesawat Lion Air JT 283 rute Kuala Lumpur – Jakarta yang tiba di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang pertama, AT (WNI, 29) kedapatan membawa 280 butir happy five dan 0,5 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam tiga buah amplop yang disimpan dalam saku celananya.
Sedangkan rekannya, DS (WNI, 28) kedapatan menyembunyikan 340 butir happy five yang disembunyikan dengan modus yang sama. Atas temuan ini, petugas pun berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.