News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Entikong Bakar Ribuan Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil dimusnahkan pada hari Kamis (04/10).

Bea Cukai Entikong musnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil dimusnahkan pada hari Kamis (04/10).

Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak tahun 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia di Entikong.

P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong menyatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ungkapnya.

Dwi Jogyastara menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.

Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri.

Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar.

Harapan kedepannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini