Sebagai tindak lanjut penegahan sebuah truk bermuatan bawang merah yang dimuat di Pelabuhan Rakyat Wilayah Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru, pada tanggal 13 November 2018 di Jalan Lintas Maredan-Perawang oleh Bea Cukai Pekanbaru, digelar pemusnahan atas total muatan tersebut, yaitu berupa 800 karung @10kg bawang merah eks impor, di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru.
“Kami menggelar pemusnahan atas bawang merah eks impor dengan jumlah keseluruhan 800 karung (8 ton) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp128.000.000. Dari tangkapan ini, dapat dihitung potensi kerugian negara secara materil dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.607.000, sedangkan secara imateril pemasukan bawang merah eks impor ini dapat menggangu produksi bawang merah dari petani lokal dan mengancam kesehatan masyarakat. Disebabkan, barang merah ini pemasukannya tidak melalui tindakan karantina sehingga berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan di dalam negeri,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.
Menurut Prijo, bawang merah tersebut berasal dari India dan telah diimpor ke Malaysia kemudian masuk wilayah pabean Indonesia secara tidak sah dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, bawang merah juga termasuk komoditi yang diatur tata niaga impornya yang pemasukannya harus melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk dan terhadap pemasukan bawang merah juga harus melalui tindakan karantina.
“Penindakan terhadap bawang merah tersebut merupakan hasil koordinasi antara unit pengawasan Bea Cukai Pekanbaru dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis," ujarnya.
Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku terhadap barang yang fisiknya sudah membusuk ditetapkan untuk segera dimusnahkan. (*)