Jelang akhir tahun, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan.
Pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, R Syarif Hidayat menyatakan bahwa selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga berupaya untuk menciptakan keadilan dalam berusaha.
“Kami tentu ingin mengedepankan prinsip bahwa legal itu mudah dan menciptakan keadilan bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan, maka berbagai penindakan dan pemusnahan barang ilegal kami lakukan memberantas tindakan-tindakan ilegal yang merugikan,” ungkap Syarif.
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah telah melakukan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.
Di antaranya Bea Cukai Sampit yang melakukan pemusnahan 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman keras ilegal pada hari Selasa (11/12/2018). Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp347 juta.
Bea Cukai Kudus juga tidak ketinggalan dalam melakukan fungsi pengawasan di bidang cukai. pada hari Rabu (12/12/2018) Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan periode Desember 2017 hingga Juli 2018.
Sebanyak 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132kilogram bungkus rokok, 37.724 keping pita cukai diduga palsu, 9.833.819 batang rokok ilegal dan 791kilogram tembakau iris dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.601.044 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16 miliar dan potensi kerugian Negara sebesar Rp12 miliar.
Dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05%, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Di hari yang sama Bea Cukai Blitar juga turut melakukan pemusnahan barang penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 368.242 batang dengan nominal Rp261 juta.
Rokok tersebut adalah hasil dari upaya dan kerja keras Bea Cukai Blitar di tahun 2018. Penindakan yang telah dilakukan merupakan sinergi Bea Cukai Blitar dengan Instansi terkait seperti, Polri dan Satpol PP.
Pada hari ini Kamis tanggal 13 Desember 2018 Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan tahun 2016 hingga tahun 2017.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu berupa beras sebanyak 89,95 ton dan gula sebanyak 19,1 ton dengan masing – masing perkiraan nilai barang untuk beras adalah Rp879 juta dan untuk gula adalah Rp172 juta, serta perkiraan kerugian negara untuk beras adalah Rp201 juta dan untuk gula adalah Rp. 40 juta.