News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai Segera Implementasikan Pertukaran Data Elektronik

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet).

Bea Cukai akan mulai mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2019.

Hal ini merupakan salah satu langkah Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa mengingat waktu pengimplementasian yang semakin dekat, maka para pengguna jasa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan implementasi PDE internet ini secara keseluruhan.

“Mulai 1 Januari 2019, penyampaian dokumen kepabeanan via provider tidak dapat lagi dilakukan. Untuk itu para pengguna jasa diminta agar memperhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir,” ungkap Heru.

Heru menambahkan bahwa otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan.

“Hal tersebut mendorong DJBC untuk melakukan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa,” ujar Heru.

Heru mengungkapkan bahwa pengembangan sistem PDE Internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia, telah diimplementasikan secara bertahap di 60 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward.

DJBC berencana akan melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019.

Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.

Hingga 26 Desember 2018, proses implementasi PDE Internet di Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai sebagian besar telah mencapai 100%, hanya di beberapa kantor saja yang masih terdapat pengguna jasa yang belum menggunakan PDE Internet.

“Dalam kurun waktu satu minggu mulai dari tanggal 21 hingga 26 Desember 2018, hampir seluruh kantor telah mengimplementasikan penggunaan PDE Internet. Hanya terdapat beberapa Kantor yang belum secara penuh mengimplementasikan, namun dalam persentase yang sangat kecil dan terus menunjukkan progress kenaikan dalam implementasi PDE internet,” ungkap Heru.

Beberapa Kantor tersebut di antaranya Bea Cukai Bandung telah mengimplementasikan 100% PDE Internet. Hal tersebut serupa dengan Bea Cukai Bandar Lampung, Kuala Namu, Merak dan Ngurah Rai.

Sementara itu, beberapa kantor yang belum sepenuhnya mengimplementasikan PDE Internet terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Pada Kantor Bea Cukai Belawan, dari 726 dokumen kepabeanan yang diproses, sebanyak 724 dokumen atau sekitar 99,7% telah menggunakan PDE Internet. Pada Kantor Bea Cukai Juanda dari 189 dokumen sebanyak 187 dokumen atau sekitar 98,9% telah menggunakan PDE Internet.

Sementara itu, pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari 1.493 dokumen sebanyak 1.447 dokumen atau 96,9% telah diproses menggunakan PDE Internet.

Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dari 1.954 dokumen sebanyak 1.877 atau 96,1% dokumen telah diproses menggunakan PDE Internet.

Pada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 4.210 dokumen sebanyak 2.903 dokumen atau sekitar 69% telah diproses menggunakan PDE Internet sementara 1.307 dokumen masih diproses menggunakan provider pihak ketiga.

Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 7.492 dokumen yang telah diproses menggunakan PDE Internet sebanyak 6.301 dokumen atau sekitar 84,1%.

Heru menambahkan bahwa penerapan secara penuh PDE Internet di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman.

Perubahan ini tentu ditujukan dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini untuk guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini