Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta dan BARESKRIM POLRI menggagalkan 4 kasus penyelundupan narkoba berupa sabu dengan total berat 4.651,75 gram dan tersangka 5 orang yang berasal dari Pantai Gading, Benin, dan Indonesia.
Erwin Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (11/7) mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan sabu kali ini melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta dan Terminal Kargo.
“Modus yang digunakan antara lain, disembunyikan di dalam perut sebanyak empat puluh tujuh butir kapsul dengan cara ditelan, disembunyikan di dalam sisi dinding kemasan paket, dan yang menjadi perhatian adalah modus baru yaitu disembunyikan di dalam kancing pakaian tradisional Afrika,” ungkapnya.
Erwin menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Polri yang terus bersiaga dalam upaya memberantas masuk dan beredarnya barang terlarang tersebut.
“Selain sinergi yang baik antar instansi pemerintah dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” pungkas Erwin.(*)
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
15 Soal Penilaian Harian Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs, Materi Bab 2 Dilengkapi Pembahasan Kunci Jawaban