Bea Cukai dampingi Korea Customs Service (KCS) lakukan factory visit pabrik PT LG Electronics Indonesia yang berlokasi di Cibitung, pada Jumat (26/7) lalu. Dalam kegiatan yang merupakan rangkaian kunjungan joint validation KCS di Indonesia ini, Bea Cukai diwakili Kepala Seksi Sertifikasi AEO Bea Cukai, Albert Simorangkir dan tim, memaparkan fasilitas Authorized Economic Operator (AEO).
“Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Ini merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Bea Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor,” jelas Albert dalam factory visit yang dihadiri atase Bea Cukai Korea, Mr. Baek, Deputy Director AEO KCS, Chae Bong Gyu, dan tim LG Indonesia.
Albert juga menyebutkan manfaat implementasi AEO bagi operator ekonomi, Bea Cukai sendiri, dan negara.
“Bagi operator ekonomi, AEO mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik. Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yangsafe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional," kata Albert.
Selain itu, bagi Bea Cukai, AEO meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya. Terakhir, bagi negara, Indonesia akan diakui sebagai trustworthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Review positif terkait AEO pun diungkapkan oleh Presiden LG Indonesia, Kyeong Joon Lee. Ia menyampaikan inovasi-inovasi serta manfaat yang dirasakan oleh LG setelah menjadi AEO holder.
“Dengan AEO, kami merasakan percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan (dwelling time), akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat, dan prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Delegasi Tim AEO KCS yang merasakan bahwa validasi selama ini yang dilaksanakan tim AEO Bea Cukai lebih ketat dibandingkan di Korea, ia pun berharap sebagai pemegang AEO pertama di Indonesia, LG dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya di Indonesia. “Terakhir, kami berharap semoga kunjungan ini dpt mempererat kerja sama kepabeanan antara Bea Cukai dan KCS.”(*)