Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.
“Total nilai barang diperkirakan Rp 60 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 20 juta, namun disamping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo.
Ia juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersinergi memberantas peredaran barang-barang ilegal, seperti rokok ilegal.
"Mari bersinergi berantas peredaran barang-barang ilegal,s eperti rokok ilegal dan lain-lain, agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi aceh ini,” pungkas Bambang.