Pada dokumen manifest tertanggal 21-12-2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories.
Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp7,4 miliar. Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Dengan manifest tertanggal 19-10-2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifest tertanggal 15-11-2017 sebagai telescopic ladder.
Baca: Akan Dilelang, Onderdil Harley Davidson Selundupan Jadi Rampasan Ditjen Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.
Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar.
Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 24-02-2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.
Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.
Baca: Pereteli Harley Seken Lalu Diselundupkan di Garuda, Pejabat Bea Cukai Nilai Itu sebagai Modus
Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16-12-2016 sebagai sparepart.
Tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, di mana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.
Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin.
Kementerian Keuangan c.q. DJBC berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan c.q.DJBC juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. (*)