TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto melaksanakan koordinasi kegiatan sosialisasi bersama tiga pemerintah daerah yaitu Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga di Auditorium Bea Cukai Purwokerto pada Selasa (25/2).
Erwan Saepul Holik, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, dalam sambutannya menjelaskan mengenai penilaian kinerja pemda dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“DBH CHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Paling sedikit 50% dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional,” tutur Erwan.
Erwan juga menambahkan terkait reformulasi DBH CHT dan konsep perhitungan alokasi DBH CHT. “Perhitungan alokasi DBH CHT diperoleh dari alokasi kinerja (max 15%) ditambah alokasi formula (min 85%),” tambah Erwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana kegiatan sosialisasi dan kegiatan pencegahan peredaran barang ilegal tahun 2020 oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini penggunaan DBH CHT dapat digunakan secara maksimal dan sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin sehingga dapat menurunkan peredaran rokok ilegal. (*)
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap