TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai turut memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap potensi peredaran barang ilegal, salah satunya rokok ilegal tetap berjalan secara normal meski di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk pengawasan adalah melakukan monitoring harga transaksi pasar untuk barang kena cukai seperti rokok. Pada Senin (08/06), Bea Cukai Madura melakukan monitoring di kecamatan Kadur dan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, menyatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Sebagai salah satu wilayah yang saat ini tergolong tinggi tingkat penyebaran Covid-19-nya, kami melakukan pengawasan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Yanuar.
Yanuar menambahkan bahwa kegiatan monitoring HTP ini bertujuan untuk membandingkan atnara harga jual toko dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai. Selain melakukan monitoring, petugas juga melaksanakan pengawasan dalam hal rokok ilegal dengan cara menghimbau penjual untuk tidak menjual rokok polos.
“Kami juga menegaskan bahwa Bea Cukai Madura akan tetap dan terus memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal kepada pengguna jasa untuk Bea Cukai Makin Baik,” pungkas Yanuar. (*)