TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan serta pasar hanya diisi oleh produk-produk diisi hanya oleh produk yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Baca: Bea Cukai Belawan Tandatangani Inspeksi Bersama Karantina Pabean
Pada Jumat (26/6/2020), Bea Cukai Bengkalis yang melakukan operasi pasar hasil tembakau berhasil mengamankan 226 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan hasil tembakau eks Kawasan bebas.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Sementara terhadap para penjual diberikan wawasan tentang bahaya dan ancaman pidana rokok ilegal. Tim juga mendorong dan mengajak para penjual rokok dan masyarakat untuk turut serta berkomitmen memerangi rokok ilegal.
“Saat di lokasi, petugas menemukan beberapa toko menjual rokok ilegal dengan alasan tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Untuk mencegah penjual tersebut kembali menjual rokok ilegal, maka kami berikan penyuluhan.”, ungkap Mulia Pangihutan Sinambela, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis.
Baca: Bea Cukai Malang dan Jambi Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah, Termasuk Sex Toy
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan kerjasama positif dari masyarakat sekitar serta para pelaku usaha, mengingat rokok ilegal tak hanya mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara namun juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Bea Cukai Cirebon juga telah melakukan penindakan rokok ilegal pada Kamis (25/06). “Penindakan dilakukan di Gudang barang salah satu perusahaan jasa kiriman di kota Cirebon,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Baca: Bea Cukai Tegal Terlibat Aktif Dalam Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di Jawa Tengah
Puluhan ribu rokok polos dikirimkan ke penerima yang beralamat di Terisi, Kabupaten Indramayu. Bea Cukai Cirebon bersama perwakilan perusahaan jasa titipan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Terhadap barang bukti, Bea Cukai Cirebon melakukan penegahan. Sementara kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai nilai Rp45 juta.
Dudi turut menambahkan, “belum lama ini, Bea Cukai Cirebon juga baru saja melakukan penindakan dengan modus yang sama. Sebelumnya, Bea Cukai Cirebon mendapati paket berisi ribuan batang rokok polos dan narkotika.” (*)