TRIBUNNEWS.COM - Berantas penyelundupan narkotika di wilayah Aceh, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Badan Narkotika Nasional bongkar penyelundupan narkotika golongan satu jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia.
Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Senin (10/08) mengatakan bahwa petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 16,7 kilogram yang dikemas dalam enam belas bungkus teh China warna di Aceh Utara.
Isnu mengungkapkan, penindakan ini terjadi pada tanggal 22 Juli 2020 dan pihaknya telah menggelar konferensi pers pada tanggal 30 Juli 2020.
“Konferensi pers kami gelar di Kantor BNN Pusat pada Kamis (30/07). Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh; Heru Winarko, Kepala BNN Pusat; dan Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat beserta para pejabat di dua instansi tersebut,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan sabu tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Menindaklajuti hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Isnu, petugas gabungan melakukan pencarian dan berhasil menemukan target yang diduga membawa sabu yang akan diedarkan, pada Rabu (22/07). Petugas mencegat motor yang dikendarai target dan melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas mengamankan sepuluh bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan dalam jok motor tersebut.
Kemudian petugas mengamankan pengendara motor dengan inisial IS dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari IS, petugas melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
"Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan IS, petugas gabungan pada Kamis (23/07) mengamankan empat orang pelaku lainnya, yaitu SY, TJ, MH, dan MR. Total sabu yang disita petugas sebanyak 16,7 kilogram," ujar Isnu.
Isnu menambahkan, atas penindakan ini petugas telah menyelamatkan lebih dari 132.000 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” tegasnya. (*)