TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan merupakan bagian dari hasil operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020.
Pemusnahan yang dilakukan pada hari Selasa (25/08) tersebut merupakan hasil sinergi antara 17 institusi pemerintahan serta 8 satuan kerja di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter miras, dan 364 keping pita cukai. Selain itu, diamankan pula 111 buah barang-barang impor illegal melalui Kantor Pos Lalu Bea.
“Nilai-nilai barang tersebut sekitar Rp3.059.026.735,00, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.012.727.985,00,” ungkap Oentarto.
Sementara itu, Bea Cukai Blitar yang merupakan unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II turut bergabung secara virtual melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar.
“Dalam Operasi Gempur yang kami laksanakan sejak tanggal 6 Juli s.d. 31 Juli 2020, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 90.909 batang serta cairan vape ilegal yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 109 botol. Nilai barang atas penindakan tersebut sebanyak Rp70.424.520,00 sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp40.931.510,00,” ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.
Di tempat berbeda, Bea Cukai Banyuwangi juga ikut melaksanakan pemusnahan terhadap 39.470 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp40.259.000,00 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp17.960.050,00
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary yang salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1% di tahun 2020.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Banyuwangi,” ungkapnya.
Bea Cukai Kediri juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil tegahan periode November 2019 hingga Juni 2020. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kediri memusnahkan 152.888 batang rokok ilegal, 324 kg tembakau iris, 404 bungkus tembakau iris kemasan, serta barang hasil tegahan pos lalu bea yang terdiri dari part air softgun, sparepart bekas, obat dan suplemen, serta sex toys.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Kediri, Farid Fahrudi mengungkapkan, “Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp206.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp72.000.000,00. Dan selama periode tiga minggu operasi gempur, Bea Cukai Kediri beserta aparat penegak hukum terkait berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 125.176 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp127.000.000,00.”
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan 1,12 Ton benih sawi putih asal Jepang yang tidak memiliki izin.
“Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1. Guna mencegah hama penyakit tumbuhan tersebar dilakukan pembakaran terhadap komoditi impor tersebut,” ungkap Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi.
Andyk Budi mengatakan sejalan dengan kemudahan jual beli secara online, jumlah media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP-OPTK) yang masuk wilayah Kediri juga semakin meningkat, untuk itu sesuai dengan amanah UU No. 16/1992 Bea Cukai Kediri melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Balai Karantina.