TRIBUNNEWS.COM - Dalam menjalankan perannya sebagai instansi yang melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan melainkan memusnahkan barang-barang tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan, “Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam negeri. Dengan dimusnahkan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi,” ujar Hatta.
Kegiatan pemusnahan kali ini idlakukan oleh Bea Cukai Cikarang. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bea Cukai memusnahkan barang bukti atas 339 perkara kejaksaan sepanjang tahun 2021. Sebanyak 314.000 batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Selain di Bekasi, pemusnahan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang. Pemusnahan dilakuakn terhadap Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta beberapa sampel uji laboratorium karantina hewan dan tumbuhan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keamanan pangan. Sinergi akan terus dilakukan Bea Cukai dengan instansi pemerintahan atau perangkat daerah untuk memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran barang-barang ilegal.