TRIBUNNEWS.COM - Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berupaya menerapkan asas kebermanfaatan agar barang-barang tersebut, yang umumnya merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai, dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran. Upaya yang ditempuh Bea Cukai ialah melalui mekanisme lelang dan hibah BMN.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (25/08) mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai menjadi tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan/atau dilarang.
Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.
“Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang tersebut dapat dilelang atau dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Disebutkan Hatta, pada tanggal 23 Agustus 2022, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan lelang BMN bekerja sama dengan KPKNL Semarang melalui lelang.go.id. Melalui lelang noneksekusi wajib yang diselenggarakan di KPKNL Semarang tersebut, seluruh BMN terlelang habis hingga mencapai 1,75 miliar Rupiah.
Objek lelang tersebut laku lebih tinggi dari nilai limit lelangnya, kenaikan nilai laku ini mencapai 500 persen dari nilai limit.
“Pelelangan ini merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Lelang menjadi pilihan utama penyelesaian BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dalam hal ini pihak KPKNL Semarang lah yang berhak menentukan apakah barang layak dan boleh dilelang atau tidak,” jelas Hatta yang juga menyebutkan bahwa penyelesaian BMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Nantinya hasil lelang akan disetor ke kas negara sebagai salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak.
Selain melalui mekanisme lelang, pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai juga dilaksanakan dengan mekanisme hibah. Salah satu kantor Bea Cukai yang telah melaksanakannya ialah Bea Cukai Tanjungpinang, yang menghibahkan 880 kilogram beras dengan nilai perolehan sebesar Rp38.960.000,00. B
eras tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang. Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD., SE., M.Si.
Berdasarkan hasil pengujian sampel beras oleh Badan Pangan Nasional dinyatakan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan Surat Badan Pangan Nasional yang dikeluarkan tanggal 29 Juni 2022 dan telah mendapat Persetujuan Hibah dari KPKNL Batam sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan tanggal 19 Juli 2022 tentang Persetujuan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat sekitar. Dengan harapan dapat bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kita dapat saling meningkatkan sinergi melalui hibah untuk negeri," pungkas Hatta.(*)