TRIBUNNEWS.COM - Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus belanja online marak terjadi. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (29/09/2022).
Berdasarkan laporan pengaduan penipuan yang diterima contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial BeaCukaiRI periode bulan Agustus 2022, tercatat ada 759 pengaduan yang diterima.
Dari total tersebut, sebanyak 323 pengaduan (42,6 persen) merupakan kategori penipuan-material, yaitu sudah terjadi kerugian finansial dan 436 pengaduan (57,4%) merupakan kategori penipuan-non material.
Adapun modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai didominasi oleh modus belanja online dengan jumlah 301 kasus.
"Saya pesan perabotan online, cuma ketangkap di pelabuhan. Tadi sudah komunikasi dengan pihak toko perabot dan Bea Cukai, disuruh transfer sampai Rp35 juta, bilangnya dana kembali, biar aman dan tidak masuk jalur hukum. Saya panik karena baru pertama kali mengalami, jadi langsung transfer. Bisa dicek, Kak nomor telepon dan nomor rekening petugasnya? Bea Cukai biasanya memang minta uang jaminan ya, Kak?" tanya seorang perempuan, saat menghubungi admin media sosial Instagram Bea Cukai melalui pesan pribadi.
Menanggapi laporan ini, admin media sosial Instagram Bea Cukai menyampaikan bahwa hal tersebut ialah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Dalam penipuan bermodus belanja online, pelaku berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online. Umumnya online shop tersebut menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi," kata Hatta.
Jika menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tersebut, Hatta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan pembayaran dan mengonfirmasi kebenaran transaksi ke Bravo Bea Cukai dan kanal-kanal resmi Bea Cukai yang tersedia.
Karena, tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor memiliki masa berlaku hingga enam puluh hari sejak penetapan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk melakukan verifikasi informasi yang diberikan penipuan
"Hal pertama yang harus dicermati adalah Bea Cukai tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada pengguna jasa. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, penerima barang kiriman dapat memeriksa status barang secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor resi atau airway bill (AWB)," jelas Hatta.
"Penerimaan negara melalui Bea Cukai juga akan disampaikan menggunakan kode billing dan bukan dikirim menggunakan rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai. Jika pelaku bersikukuh, lawan dan tegaskan pada pelaku untuk mengirimkan nomor resi agar barang bisa dilacak secara mandiri!" tegas Hatta.
"Jangan terperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai, jika telanjur mendapat kerugian material segera lapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian," lanjutnya.
Masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu contact center Bravo Bea Cukai 1500225, livechat yang dapat diakses melalui laman bit.ly/bravobc dan livechat.beacukai.go.id, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (*)