TRIBUNNEWS.COM - Wilayah Batam secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kondisi ini menjadikan Batam memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi, sesuai dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani yang modern, kompetitif, dan menarik bagi investasi.
Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai, turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.
"Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," ujarnya.
Dijelaskan Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.
Tujuan pembentukan kawasan ini adalah untuk mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang menghasilkan devisa bagi negara, serta memberikan dampak dan manfaat signifikan bagi Indonesia. Selain itu, kawasan ini bertujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan sektor pariwisata serta investasi, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar di Banyumas
Berdasarkan data transaksi kepabeanan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan, seperti galangan kapal, reparasi, dan sebagainya.
"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perijinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam)," rincinya.
Sementara itu, kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tujuan pembentukan KEK adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan-kawasan strategis tertentu demi pembangunan ekonomi nasional serta menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain.
Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.