TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbankan menolak dianggap tidak fair menetapkan biaya kliring nasional (SKN) dan real time gross settlement (RTGS). Bankir beralasan, telah menginvestasikan dana dalam jumlah besar untuk pengadaan teknologi (TI) dan perawatan sistem.
Bank juga mengeluarkan ongkos rutin seperti gaji pegawai, listrik, kertas hingga fee untuk bank penerima. Maka itu, kata bankir, terlihat wajar jika tarif ke nasabah jauh lebih tinggi ketimbang komisi yang disetorkan bank ke Bank Indonesia (BI).
Selama ini, bank rata-rata menggetok tarif antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per transaksi RTGS. Sedangkan tarif SKN berkisar Rp 5.000 hingga Rp 7.500. Bandingkan dengan setoran bank ke BI yang hanya Rp 1.000 untuk transaksi SKN dan antara Rp 7.000 – Rp 15.000 untuk RTGS.
Direktur Ritel Bank Permata Lauren Sulistiwati, mengatakan biaya SKN maupun RTGS antara satu bank dan bank lain berbeda-beda lantaran struktur biaya juga berbeda. Bank yang jumlah nasabah dan memiliki mesin ATM berlimpah tentu lebih efisien.
Di samping itu bank harus membayar biaya ke BI, biaya tenaga kerja, biaya teknologi informasi serta biaya overhead lain. "Oleh karena itu, biaya transaksi yang dikenakan ke nasabah umumnya lebih tinggi dibandingkan biaya yang dibebankan BI ke bank," katanya, Kamis (12/7).
Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja, mengatakan rencana BI membatasi tarif RTGS dan SKN akan mendorong bank lebih efisien. Bank akan mencari cara menggenjot transaksi agar biaya menjadi lebih murah. "Bank berlomba-lomba memberikan nilai tambah untuk nasabah," kata Parwati.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menyarankan BI berkoordinasi dengan perbankan, perusahaan penyedia jasa dan asosiasi dalam mengkaji rencana pemangkasan biaya SKN dan RTGS. "BI perlu meminta pendapat sekaligus mencarikan solusi bagi perbankan," katanya.
Pelaku industri mengaku bisa memaklumi sepak terjang BI dalam mengatur bisnis perbankan, karena bank menghimpun dana masyarakat. Namun, bankir juga berharap, BI melakukan sosialisasi yang cukup agar industri tidak kaget dengan pemberlakuan kebijakan baru.
Dalam kajian, BI akan mematok batas maksimal SKN antara Rp 2.500 - Rp 3.000 per transaksi. Sedangkan biaya RTGS masih dalam kalkulasi. Rencananya, BI mulai menerapkan batas tarif pada tahun 2013 bersama penerapan seluruh sistem pembayaran melalui konsep National Payment Gateway (NPG) sebagai langkah efisiensi dalam sistem pembayaran. (*)
BACA JUGA: