TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapat keringanan skema pembiayaan membangun Mass Rapid Transit (MRT). Pihak Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Joko Widodo alias Jokowi tersebut mendapat beban investasi 40 persen sedangkan Pemerintah Pusat mendapat beban 60 persen.
"Walaupun apa yang disampaikan gubernur DKI Jakarta semula meminta (skema pembiayaan MRT) 70-30, sekarang menjadi 60-40 jadi pertimbangan dan sudah merekomendasikan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Keputusan penetapan skema pembiayaan menjadi 60-40 telah disepakati oleh berbagai Kementerian terkait pembangunan MRT di Jakarta. Perubahan komposisi pembiayaan tersebut akan meringankan APBD DKI Jakarta.
"Hari ini dari laporannya maka disimpulkkan dari tim untuk melakukan keputusan, dan direkomendasikan untuk melakukan perubahan komposisi yang direkomendasikan para menteri,"ungkap Hatta Rajasa
Kajian skema pembiayaan MRT itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. Namun, karena dianggap memberatkan Pemerintah DKI Jakarta, skema pembiayaan tersebut akan dikaji ulang. Menurut Hatta, ini tidak hanya soal kajian investasinya, tetapi juga kombinasi dari kajian-kajian di antara proyek MRT di negara lain.
"Setiap keputusan ini bukan hanya negoisasi, tapi harus berdasarkan ketersediaan anggaran hingga viability gap fund," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo beberapa waktu lalu.
Dalam memutuskan skema pembiayaan MRT ini, ada sejumlah pihak yang akan terlibat, seperti Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, dan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: