TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibebaskannya bea masuk bagi barang-barang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, Satuan Kerja Khusus Hulu Migas atau SKK Migas siap kedatangan banyak investor migas. Pembebasan bea masuk eksplorasi migas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tanggal 2 april 2013.
"Jadi suatu sinyal yang baik bagi investor kita karena sebagaimana dikeluhkan sebelumnya sangat memberatkan dan membebani bagi kegiatan eksplorasi," ujar Sekretaris SKK Migas Gde Pradyana, Selasa (7/5/2013).
Gde juga menjelaskan kalau kegiatan eksplorasi migas sangat beresiko tinggi. Dengan dibebaskannya bea masuk ada semacam disinsentif kalau dikenakan pajak. "Kita menyambut baik dan ini berikan semangat para investor dan kontraktor hulu migas untuk tingkatkan eksplorasi," ungkap Gde.
Lebih lanjut, Gde menjelaskan dampak besar sebelum barang yang dikenakan pajak kemudian diresterusi, maka ada sejumlah dana yang harus diendapkan untuk pajak. Dengan begitu, Gde menilai dana tersebut tidak bisa digunakan karena jadi jaminan pajak, selain memberatkan jadi menambah birokrasi para investor.
"Dengan ada pajak itu jadi memberatkan tidak hanya dari keuangan tapi juga dari sisi birokrasi yang makin panjang, dengan bebas itu bisa dipangkas dan jadi insentif bagi para KKKS untuk naikan eksplorasi," papar Gde.