News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punya Smelter, Freeport dan Newmont Boleh Ekspor

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009, hanya ada dua perusahaan asing yang boleh mengekspor, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kedua perusahaan tersebut sudah memiliki pabrik pengolahan (smelter) bahan tambang mineral. Freeport sudah menjalin kerja sama dengan salah satu pemilik smelter, PT Nusantara Smelting untuk memasok konsentrat tembaga sehingga dapat diolah di dalam negeri.

Seperti diketahui, larangan ekspor mineral bahan mentah tercantum dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Dalam aturan itu menyebutkan jika perusahaan belum mempunyai pabrik untuk mengolah bahan tambang mentah berubah bahan tambang jadi, tidak boleh diekspor.

"Kalau Freeport sama Newmont kan sudah ada smelter, masa nggak boleh ekspor ore (mineral mentah)?" ujar Jero, Jumat (27/12/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian sedang berusaha mencari akal supaya pelonggaran aturan pelarangan ekspor mineral mentah tidak melanggar UU Minerba.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan pemerintah tidak akan melanggar UU Minerba walaupun memperbolehkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengekspor hasil tambang mereka. Selain itu, Kementerian ESDM juga sedang mengkaji sisi legalitas pelonggaran aturan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut.

Salah satu celah yang akan dipakai oleh pemerintah untuk 'mengakali' aturan UU Mienrba adalah tidak disebutkannya secara spesifik sampai berapa persen pengolahan mineral yang harus dilakukan sebelum diekspor.

Hatta mencontohkan, hasil tambang yang diperbolehkan ekspor tetap harus diolah terlebih dahulu. Diolah maksdunya dilakukan pemurnian minimal 95 persen. "Itu disebut sebagai konsentrat tembaga 95 persen," katanya.

Dua perusahaan yang akan mendapatkan keistimewaan untuk tetap bisa melakukan ekspor setelah tanggal 12 Januari 2014 yaitu Freeport dan Newmont. Hatta mengungkapkan, kedua perusahaan tersbeut sudah memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), sehingga tidak ada satu pasal UU yang akan dilanggar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini