TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Pertamina usai reses. Pemanggilan Pertamina ini untuk menindaklanjuti keberatan masyarakat atas kebijakan Pertamina yang menaikan harga LPG 12 kilogram secara drastis.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana di Jakarta, Jumat (3/1/2014). Sutan mengatakan, Pertamina sebenarnya memang berhak menaikan harga LPG 12 kilogram karena memang tengah merugi. Namun, dia meminta agar Pertamina juga memperhatikan nasib masyarakat.
"Kami hanya bisa meminta Pertamina nantinya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII untuk juga harus memikirkan masyarakat agar tidak terlalu terbebani," ujar Sutan.
Sutan belum bisa memastikan waktu pemanggilan direksi Pertamina. Namun, dia meyakinkan bahwa pada masa awal sidang DPR, Komisi VII DPR akan memprioritaskan pemanggilan terhadap produsen gas LPG itu.
Seperti diberitakan, harga gas LPG 12 kilogram mengalami kenaikan pada awal Januari ini. Di Jakarta, gas LPG 12 kilogram yang sebelumnya seharga Rp 78.000 melonjak drastis menjadi Rp 138.000.
Akibatnya, masyarakat beralih ke tabung gas LPG 3 kilogram yang disubdisi pemerintah. Banyaknya masyarakat yang beralih ini membuat tabung gas LPG 3 kilogram semakin sulit ditemukan di pasar.
Pertamina berdalih melonjaknya harga LPG 12 kilogram ini adalah sebagai akibat dari bisnis yang terus merugi. Untuk tahun 2013 saja, Pertamina mengklaim merugi sampai sekitar Rp 5 triliun. Kerugian ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang akhirnya ditindaklanjuti Pertamina dengan menaikan harga gas LPG 12 kilogram.
Pertamina beralasan, selama ini melakukan bisnis rugi dengan mempertahankan harga LPG 12 kilogram. Padahal, di sisi lain, kondisi bahan baku LPG di pasaran sudah mencapai Rp 10.700 per kilogram. Beban Pertamina semakin bertambah saat kurs dollar semakin menekan nilai tukar rupiah.(Sabrina Asril)