Laporan Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan bisa berperan aktif dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen. Terutama dalam mengawasi keberadaan investasi yang merugikan masyarakat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Proklamasi, A Syamsul Bahri, mengatakan, masyarakat sangat mengharapkan, agar OJK dapat mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan yang terkait dengan produk-produk jasa keuangan.
"Kehadiran OJK itu guna melindungi konsumen, terutama untuk masyarakat," ujar Syamsul dalam diskusi bertajuk 'OJK dalam Perpektif Publik' di Hotel Falatehan, Jakarta, Jumat, (2/05/2014)
Menurutnya selama ini banyak investasi bodong dengan yield yang berada diatas dari keuntungan normal. Dan investor harus memahami investasi yang beresiko dalam memberikan kegagalan karena return yang terlalu besar.
"Banyak investor yang tidak tahu dengan produk investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat, padahal yield yang besar itu beresiko untuk memberikan kerugian kepada iiinvestor, OJK harus mengedukasi hal ini," katanya.
Sementara itu, Indra J Piliang, mengatakan bahwa sebagai badan pembuat regulasi dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan maka sudah seharusnya OJK melakukan fungsinya dengan baik ke masyrakat.
"Regulasi ini kan bisa menimbulkan konflik kepentingan diantara OJK dengan industri, nah ini yang kita awasi supaya OJK melakukan pengawasan dengan baik," katanya.