News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gambar Seram pada Bungkus Rokok Dinilai Berlebihan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan menunjukan kemasan rokok yang tanda peringatannya telah berganti dengan gambar di mini market Indomaret Senen, Jakarta, Senin (23/6/2014). Pemerintah telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar sejak tanggal 24 juni 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menekan jumlah perokok aktif dengan membuat kemasan bergambar seram, dinilai berlebihan.

Pengamat ekonomi Aviliani menyebutkan, kemasan seram pada rokok tidak akan efektif, seharusnya pemerintah menekankan pada sisi permintaan dan bukan malah mempersulit sisi suplai dalam hal ini perusahaan rokok.

"Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan pada sisi suplai. Misalnya memberikan edukasi terhadap anak usia dini. Menurut saya, kebijakan mengeluarkan gambar berbahaya pada kemasan rokok tidak efektif," kata Aviliani kepada wartawan, Jumat (27/6/2014).

Menurutnya, jika hanya menekan perusahaan, hal tersebut tidak fair. Ia justru melihat kebijakan tersebut berpotensi mengancam investasi pabrik tidak hanya industri produk rokok. Apalagi, kebijakan tersebut dirasa mendadak hanya berkisar dua pekan.

"Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang matang dan terencana. Bila mendadak, itu akan berdampak terhadap keuntungan dan biaya operasional industri dalam setahun, serta mempengaruhi nilai saham perusahaan rokok," terangnya.

Di sisi lain, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti memastikan pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah. Ia mengatakan sejumlah produsen rokok sudah mengganti rokok-rokok di pasaran dengan kemasan yang ada peringatan bergambarnya sejak 24 Juli lalu.

"Produsen rokok telah memasarkan rokok dengan Peringatan Kesehatan Gambar. Sesuai arahan dari Kepala BPOM, tidak ada penarikan produk dengan peringatan kesehatan yang lama dari pihak manapun," terangnya.

Berdasarkan data BPOM, sebanyak 86,56 persen merek rokok yang beredar di pasaran masih mencantumkan kemasan lama tanpa peringatan bergambar. Baru 13,44 persen merek rokok yang secara tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014 mengedarkan rokok bertanda gambar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini