TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, mengatakan Peranan BUMN dalam hal ini Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, II dan IV sangat vital di industri pelabuhan.
Tugas yang diamanatkan oleh Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaangan Usaha Tidak Sehat, bukan hanya sekedar peraturan kosong, tetapi lebih pada amanat Negara kepada BUMN-BUMN tersebut untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
"Tugas penyediaan dan layanan jasa dermaga, penumpang, gudang dan bongkar muat barang adalah tugas yang konstitusional, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 74/PUU-VIII/2010, yang menolak Permohonan Judicial Review Pasal 90 ayat (3) oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)," kata Erman Rajagukguk saat menjadi pembicara Seminar yang dilaksanakan oleh Lembaga Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (19/8/2014), di Gedung Magister Manajemen Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.
Dikaitkan dengan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung, Erman menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut, harus melindungi pelaku usaha yang efisien, tidak membedakan yang besar dengan yang kecil, atau BUMN dengan swasta.
"Jadi keberpihakan Penegak Hukum harus ditujukan untuk mendorong tercapainya industri pelabuhan yang kompetitif," kata Erman dihadapan peserta Seminar yang dihadiri para pakar hukum dan pemangku kepentingan utamanya dalam menciptakan industri pelabuhan yang efisien dan kompetitif.
Dalam seminar ini, menyinggung janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014, Joko Widodo-Jusuf Kalla, untuk membangun Tol Laut, dan mengembangkan konsep Pendulum Nusantara.
Hal ini mempersyaratkan industri pelabuhan yang efisien, dan berdaya saing dimana pembagian peran antara BUMN, Swasta dan Pemerintah harus didudukan tepat pada porsinya, dan tidak saling mengurangi peran masing-masing.
Menurut Erman, UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah regulasi yang menjadi garda terciptanya industri pelabuhan yang kuat, efisien dan kompetitif.
Pada kesempatan itu, Erman berharap DPR RI perlu melakukan perubahan UU Nomor 5/1999 agar Badan Usaha yang bergerak untuk melayani kepentingan masyarakat dapat dikecualikan seperti BUMN yang bergerak mengelola pelabuhan.
"Ini (BUMN pengelola pelabuhan) harus dikecualikan dari UU Anti Monopoli karena biaya yang dikeluarkan besar. Kalau swasta ikut, belum tentu efisien. Jadi menurut saya harus dikecualikan," kata Erman.
Menurut Erman, fasilitas bongkar muat memerlukan biaya besar untuk optimalisasi efisiensi ekonomi seperti kelancaran distribusi.
Karena itu, Erman melihat peran Pelindo bukan hanya berdasarkan UU Pelayaran dan BUMN, tapi juga modal negara yang dikucurkan sangat besar.
"UU Anti Monopoli ini dibuat saat reformasi, tapi kita tidak tahu monopoli itu seperti apa saat itu. UU itu tidak dibuat sesempurna mungkin. Saya beranggapan, sudah 15 tahun UU ini harus ditinjau kembali," kata Erman.
Mengenai Penegakan Hukum Persaingan Usaha, yang dilakukan oleh KPPU, Pengajar Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum UI, Kurnia Toha, mengatakan, bahwa KPPU harus lebih hati-hati dalam menjalankan fungsi penegakan Hukum Persaingan Usaha.