News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Semua Maskapai Wajib Gabungkan Airport Tax Dengan Tiket

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keengganan sebagian maskapai penerbangan menyatukan passenger service charge (PSC) atau yang biasa disebut sebagai airport tax dengan tiket pesawat nampaknya harus berakhir. Regulator mewajibkan agar biaya jasa masuk bandara tersebut disatukan dengan tiket penumpang pesawat.

Regulator angkutan udara, Kementerian Perhubungan telah menurunkan aturan penyatuan tersebut yaitu Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No KP447 tahun 2014 tentang Pembayaran PSC disatukan  dengan tiket penumpang pesawat udara yang ditandatangani pada .

"Semua maskapai harus mentaati aturan tersebut. Masing-masing maskapai harus segera memproses pelaksanaan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, saat ini regulator sedang menyusun mekanismenya. Yang akan dilibatkan adalah pihak pengelola bandara, maskapai dan perbankan.

"Kalau publik diberi kemudahan ya kita hilangkan hal-hal yang merepotkan publik. Ini juga merupakan bagian layanan kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan kabar bahwa Garuda dan Citilink akan kembali memisahkan PSC dengan tiket penumpang, dengan tegas Barata mengatakan, "Regulatornya adalah Kementerian Perhubungan, semua maskapai harus menaati aturan tersebut."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini