TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perseteruan antara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), masih dalam koridor tertentuan yang berlaku. Sebab, persoalan tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
"Prinsip pasar modal adalah keterbukaan, ini kan muncul di media, sudah sampai ke publik. Selama sudah di media maka keterbukaan publik sudah terpenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, kebenaran keterbukaan tersebut pun akan dilakukan klarifikasi oleh OJK. Tapi, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh lagi terkait persoalan perebutan salah saham satu stasiun nasional yakni Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berubah MNC TV.
"Saya belum bisa berkomentar banyak, tentunya setiap hal yang ada di pasar modal tidak bisa secara spesifik dulu, ada klarifikasi, maka kami akan klarifikasi. Tidak bisa langsung diungkapkan kepada publik terlebih dahulu," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama.
Tercatat pada perdagangan siang ini, saham MNCN melemah 75 poin atau 3,11 persen ke level Rp 2.335 per saham.