Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah berencana merilis Peraturan Presiden untuk memperkuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Hunian Berimbang.
Sepertinya, rencana tersebut memaksa pengembang membangun rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengatasi kekurangan (backlog) rumah layak di Indonesia yang mencapai sekitar 15 juta tahun ini.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, Arief Mone, menilai regulasi ini jangan sampai membunuh swasta. "Kalau harus menjadi tugasnya, pemerintah harus atur itu. Jangan sampai regulasi ini membunuh swasta," ujarnya, Senin (12/1/2015).
Menurutnya, untuk mengatasi backlog yang ada, pemerintah tidak harus memaksa swasta dengan regulasi tersebut. "Kalau seperti itu, pemerintah harus menggairahkan pengembang membangun rumah bersubsidi, seperti kemudahan administrasi," jelasnya.
Arief memprediksi adanya kemudahan untuk pengembang, pemerintah dapat mencapai target sejuta rumah pada tahun 2015. Sekaligus bisa mengurangi jumlah backlog yang ada saat ini. REI Sulsel sudah menargetkan pembangunan hunian sekitar 15 ribu unit.